Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) sedang dalam proses mempelajari sistem hedging (lindung nilai). Proses belajar tersebut tak pendek karena diharapkan saat praktik tidak ada kesalahan sehingga tak dianggap merugikan negara.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, penggunaan sistem hedging pada perusahaan swasta merupakan hal yang biasa, namun untuk perusahaan yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina menjadi tidak biasa.
"Hedging sepenuhnya adalah sesuatu yang biasa, bagi perusahan swasta tapi bagi Pertamina karena terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi tidak biasa, karena dana yang diperlukan sangat besar," kata Ali, di Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Menurut Ali, Pertamina harus benar-benar melakukan pertimbangan sebelum menggunakan sistem tersebut. Pasalnya setiap kalangan memiliki sudut pandang yang berbeda.
"Hedging seperti asuransi rumah, kalau rumah tidak kebakaran saya untung atau rugi? Ada yang bilang rugi karena rumah tidak kebakaran kenapa musti diasuransi, hedging ini bayar premi (seperti asuransi)," tuturnya.
Ali mengungkapkan, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara instansi pemerintah terutama penegak hukum, agar memiliki kesamaan pandangan tentang hedging.
"Karena menyangkut dana APBN ini menjadi sangat hati-hati termasuk ada kesepakatan termasuk penegakan hukum. Contoh apakah Pertamina harus melakukan hedging, jadi hal seperti ini yang perlu diklarifikasi Pertamina," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pertamina Masih Belajar Sistem Hedging
Harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara instansi pemerintah terutama penegak hukum mengenai hedging.
Advertisement