Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN), Saut Pardede terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu silam.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku pihaknya siap melakukan banding.
"Oya iya jadi itu adalah yang kita miliki, kita akan tindaklanjuti upaya hukum dalam bentuk banding," kata Agus di kompleks Bank Indonesia, Jumat (25/7/2014).
Namun dengan keputusan PTUN tersebut, Agus mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan dan masih menunggu surat keputussan tersebut sampai di meja Agus.
Upaya banding yang akan dilakukan BI tersebut demi menjelaskan kepada pengadilan dan pihak terkait mengenai alasan mengapa BI tidak meluluskan fit and proper test Saut Pardede.
"Itu dalam rangka bisa memberikan penjelasan lagi di sidang berikutnya tentang apa apa yang terjadi kondisi fakta supaya nanti keputusanya mencerminkan kondisi yang ada," kata Agus.
Salah satu alasan yang dikatakan Agus mengapa dirinya tidak meluluskan Saut Pardede adalah dari kinerja dan kondisi Bank Tabungan Negara (BTN) saat itu.
Seperti diketahui, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/ KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Sdr Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 batal dan tidak sah.
Dengan adanya surat keputusan tersebut maka BI selaku tergugat I, diwajibkan mencabut Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/ DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode 2010- 2012. (Yas)
PTUN Kabulkan Gugatan Direksi BTN, BI Siap Banding
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku pihaknya siap melakukan banding.
Advertisement