Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi, hadiah dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan pekerjaannya.
Menteri PANRB, Azwar Abubakar menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 02 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota POLRI yang menerima gratifikasi diimbau agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selain itu juga memberikan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing," jelasnya seperti ditulis Sabtu (26/7/2014).
Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi menambahkan, saat ini banyak mitra kerja yang minta alamat rumah, yang biasanya untuk mengantar parcel.
“Hal tersebut juga termasuk dalam kategori gratifikasi, yang harus dihindari oleh pejabat,” ujarnya.
Pemberian tersebut selama ini dianggap lumrah, padahal sebenarnya hal itu dilarang. Pelarangan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Keputusan Presiden nomor 10 tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup juga mengaturnya. (Gdn)
Mau Kirim Parcel, Mitra Kerja Pemerintah Minta Alamat Rumah
Pelarangan pemberian parcel diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Advertisement