Liputan6.com, Jakarta - Mulai 4 Agustus 2014, akan dilaksanakan pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) sesuai dengan Surat Edaran No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014. Dimana saja lokasinya?
Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pembatasan waktu penjualan solar tersebut akan dilakukan pada SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
"Akan dibatasi dimulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 untuk cluster tertentu," kata Ali, dalam Keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Ali mengungkapkan, penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah dekat dengan pelabuhan yang disinyalir rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
"Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar," ungkapnya.
Ali menambahkan, sebelum 4 Agustus sudah ada wilayah yang sudah menerapkan pembatasan atau pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan.
"Tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat," tuturnya.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.(Pew/Gdn)
Ini Wilayah yang Waktu Penjualan Solar Bersubsidi Dibatasi
Mulai 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen.
Advertisement