Sukses

Mulai Hari Ini, SPBU Hanya Jual Solar Hingga Pukul 18.00

Pembatasan waktu penjualan solar tersebut dilakukan pada SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai hari ini penjualan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibatasi waktunya.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pembatasan waktu penjualan solar tersebut dilakukan pada SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali.

"Akan dibatasi dimulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00," kata Ali seperti ditulis Senin (4/8/2014).

Dalam penerapan kebijakan tersebut, menurut Ali, ada penentuan cluster yang difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah dekat dengan pelabuhan yang disinyalir rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar," ungkapnya.

Ali menambahkan, sebelum 4 Agustus sudah ada wilayah yang sudah menerapkan pembatasan atau pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan.

"Tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat," tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari  48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ndw)