Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2014.
"Jadi pada 4 Agustus 2014, semua PNS harus mulai masuk kerja," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (4/8/2014).
Baca Juga
Apabila tidak masuk tanpa alasan yang sah, lanjut Herman, maka tindakan itu termasuk pada pelanggaran disiplin dan akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Advertisement
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kewajiban PNS antara lain masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Pak Menteri PAN-RB bahwa di era Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS sebagai pegawai ASN harus berorientasi pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja untuk mewujudkan aparatur yang bersih, kompeten dan melayani," papar dia.
Kepala Bagian Humas KemenPAN-RB Suwardi menjelaskan, bagi PNS yang tidak masuk akan langsung mendapat surat teguran dari pimpinan. "Nanti setiap sanksi diberikan oleh pejabat kepegawaian masing-masing instansi," tuturnya. (Ndw)
Baca juga:
Belum Semua PNS DKI Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
Pemprov Sulsel Siapkan Kejutan Buat PNS Bolos