Sukses

Menkeu Tetapkan Bea Keluar Mineral Olahan 7,5%

Penetapan bea keluar ini diperuntukkan bagi perusahaan tambang yang sudah menyetor uang jaminan pembangunan smelter.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menurunkan bea keluar (BK) progresif mineral olahan menjadi 7,5 persen. Besaran BK untuk ekspor barang mineral tersebut akan terus menyusut tergantung kemajuan pembangunan smelter (pabrik pemurnian).

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengaku, penetapan BK anyar ini diperuntukkan bagi perusahaan tambang yang sudah menyetor uang jaminan pembangunan smelter. Saat ini, dia mengaku, sudah ada tiga perusahaan tambang yang siap membayar jaminan.

"Sepertinya ada salah satu perusahaan tambang yang sudah membayar US$ 115 juta atau berarti Rp 1,3 triliun sebagai jaminan kesungguhan. Sebetulnya yang sudah ada tiga, tapi tanya ke Kementerian ESDM,” ungkap dia di Jakarta, Senin (4/8/2014).

Komitmen tersebut, kata Chatib, harus diiringi dengan penurunan BK mineral olahan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga pendapatan perusahaan-perusahaan tambang yang sudah sungguh-sungguh membangun smelter.

“Jadi dicari tengah-tengahnya. Jadi, akhirnya dibuat cara diturunkan sampai level di mana dia bisa ekspor yakni 7,5 persen. Jika setor uang jaminan smelter 5 persen, dikenakan BK 7,5 persen, dan jika membayar hingga 30 persen, BK turun lagi jadi 5 persen," jelas dia.

Chatib mengungkapkan, pemerintah akan melakukan review terhadap kemajuan pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. "Kalau dia tidak nambah investasinya, BK tetap 7,5 persen, tidak turun," sambungnya.

Kata dia, dengan aturan ini, neraca perdagangan Agustus diprediksi bakal surplus. Pendapatan yang diterima oleh Indonesia melalui kebijakan tersebut sebesar US$ 5,3 miliar per tahun.

"Jadi kalau setengah tahun kira-kira US$ 2,5 miliar. Itu akan nurunin defisit dalam neraca perdagangan," tukas Chatib. (Fik/Gdn)

Video Terkini