Sukses

Perusahaan Minuman Beralkohol Wajib Punya Izin Usaha Industri

Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol yang berlaku 4 Juli.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengatur regulasi terkait jenis minuman beralkohol. Hal ini sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol.

"Permenperin tersebut berlaku sejak tanggal 4 Juli 2014," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian, Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Dia menjelaskan dalam aturan ini, minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan, yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen.

Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen. Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 persen–55 persen.

Perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

"Namun demikian, izin tersebut dapat dilakukan perubahan apabila perusahaan melakukan pindah lokasi, perubahan kepemilikan, perubahan golongan minuman beralkohol, penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi, perubahan nama perusahaan, perubahan alamat lokasi pabrik, dan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi," jelasnya.

Khusus untuk perubahan izin karena perubahan golongan minuman beralkohol, hanya dapat dilakukan bagi perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dari golongan tinggi menjadi golongan lebih rendah, yang secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana yang tercantum dalam IUI yang dimiliki.

Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi dapat melakukan perubahan IUI apabila telah merealisasikan 100 persen lebih dari kapasitas produksi yang tercantum dalam IUI yang dimiliki, diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang ditetapkan Dirjen Industri Agro, memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan menggunakan pita cukai atas semua minuman beralkohol yang dihasilkan yang dibuktikan dengan dokumen pembelian pita cukai.

"Penerbitan IUI minuman beralkohol harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari Dirjen Industri Agro. Namun, perubahan izinnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Permenperin dan rekomendasi Dirjen Industri Agro dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro serta Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat," kata dia.

Permeperin ini menegaskan, perusahaan industri minuman beralkohol yang telah memperoleh IUI dan perubahan IUI yang dimiliki selama dua tahun tetapi tidak melakukan kegiatan produksi, maka IUI perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan IUI tersebut, dilakukan oleh Kepala BKPM berdasarkan rekomendasi Dirjen Industri Agro dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro serta Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

"Regulasi ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan perusahaan industri minuman beralkohol dalam proses produksinya," tandasnya.

Sementara itu, bagi perusahaan industri minuman beralkohol yang melanggar ketentuan dalam Permenperin ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan IUI dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dny/Ahm)

Live dan Produksi VOD