Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Biaxially Oriented Polyethylene (BOPET) atau plastik kemasan khusus dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, dan Thailand pada Jum’at, 25 Juli 2014.
Ketua KADI Ernawati menjelaskan, penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT Argha Karya Prima Industry Tbk dan PT Kolon Ina, yang mewakili industri dalam negeri atas produk BOPET, kepada KADI untuk melakukan penyelidikan atas barang impor dimaksud.
"Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas Barang Impor BOPET yang berasal dari RRT, India, dan Thailand dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00 yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis," kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/8/2014).
Advertisement
Plastik kemasan BOPET adalah plastik kemasan yang digunakan oleh industri makanan dan minuman, farmasi, rokok, deterjen, shampo, garmen, kosmetik. Selain itu, BOPET juga digunakan untuk kemasan produk elektronik.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, KADI memulai penyelidikan Antidumping atas BOPET yang berasal dari RRT, India, dan Thailand dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00.
Pangsa impor untuk negara yang dituduh secara kumulatif sebesar 78%. Sedangkan pangsa impor masing-masing negara yang dituduh terhadap total impor sebesar 47% untuk RRT, 7% untuk India, dan 23% untuk Thailand pada periode 2013.
Untuk itu, diinformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri; importir di Indonesia; eksportir dan produsen dari RRT, India, dan Thailand diberi kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat/hearing yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis kepada KADI. (Nrm)