Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sejumlah bank Malaysia yang memiliki anak usaha di Indonesia bakal kesulitan memperluas cengkraman bisnisnya setelah pemerintah di Tanah Air meresmikan aturan porsi kepemilikan saham asing sebesar 40 persen saja. Penetapan aturan tersebut kemungkinan mulai diterapkan antara bulan ini dan Oktober.
Mengutip laman Thestar.com, Selasa (5/8/2014), analis CLSA Jayden Vantarakis mengatakan, porsi kepemilikan saham asing sebesar 40 persen di Indonesia telah diajukan untuk kemudian diterapkan secara efektif.
Baca Juga
Bank-bank asing yang memiliki saham di atas 40 persen diberikan waktu 10 tahun untuk menguranginya hingga jumlah yang diharuskan pemerintah Indonesia.
Advertisement
Dia memprediksi aturan tersebut akan ditetapkan antara bulan ini hingga Oktober mengingat ada tiga sesi pemungutan suara yang harus dilakukan dalam kurun waktu tersebut. Pemerintahan baru Indonesia juga diprediksi akan mulai menjalankan tugasnya pada Oktober.
Vantaraksis mengatakan, sejumlah bank yang memiliki mayoritas saham di Indonesia seperti Singapura, Malaysia, dan Australia harus melakukan pengawasan dengan ketat.
"Dalam waktu dekat, komitmen modal tambahan untuk kepentingan anak usaha sejumlah bank di Indonesia dari kantor pusat tak mungkin didatangkan sementara terdapat ketidakpastian aturan di sana," tuturnya.
Lebih dari itu, dia menjelaskan sejumlah grup perbankan asing jelas tak ingin menjadi pemegang saham minoritas atas anak usahanya di Indonesia.
Malaysian Banking Bhd (Maybank) dan CIMB Group Holdings Bhd beroperasi di Indonesia melalui anak perusahaannya PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Maybank memiliki kepemilikan saham sebesar 80 persen di BII, sedangkan CIMB Group memiliki saham 97,9 persen di CIMB Niaga.
Berdasarkan estimasi analis, kontribusi BII terhadap pendapatan Maybank sekarang berjumlah sebesar 7 persen. Sedangkan kontribusi CIMB Niaga untuk CIMB Group saat ini sekitar 30 persen.
Sejumlah analis mengatakan, Maybank dan CIMB Group kemungkinan akan mengambil pendekatan wait and see jika ketentuan bank tersebut disahkan parlemen Indonesia.
Mengingat terdapat kurun waktu sekitar 10 tahun sebelum porsi sahamnya dikurangi, CIMB Group dan Maybank bisa bernegosiasi dengan pihak berwenang.
"Bahkan jika sejumlah kelompok perbankan memang harus memegang saham kurang dari 50 persen pada operasinya di Indonesia, semuanya masih bisa diperlakukan sebagai anak usaha. Masalahnya, karena saham 40 oersen tersebut secara teknis mengacu pada perusahaan asosiasi yang merasa dirugikan karena biaya investasi yang lebih tinggi," terangnya.
Sejauh ini, MayBank dan CIMB Group masih belum mau berkomentar mengenai ketentuan tersebut. Meski begitu, keduanya tetap akan berusaha mempertahankan operasinya di Indonesia. (Sis/Nrm)