Sukses

Freeport Mulai Ekspor Mineral RI pada 6 Agustus

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo menuturkan, ekspor Freeport ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melakukan pengapalan perdana ekspor konsentrat, setelah berhenti melakukan ekspor karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, Freeport telah memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

"Sudah tidak ada nunggu-nunggu. Besok sudah diekspor. Tanggal 6 itu pengapalan perdana," kata Susilo, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, (5/8/2014).

Susilo mengungkapkan, dengan dimulainya ekspor konsentrat yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia maka akan menambah penerimaan negara. Namun ia tak menyebutkan besaran konsentrat yang diekspor. "Semakin banyak diekspor juga, kita perlu pendapatan dari mana duitnya coba," ungkapnya.

Susilo pun mengimbau kepada perusahaan lain agar mempercepat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar bisa kembali melakukan ekspor. "Pokoknya bagi mereka yang mau ekspor semua pelaku tambang selama memenuhi kriteria yang ditetapkan sudah boleh," kata Susilo.

Adapun syarat agar bisa melakukan ekspor adalah, membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan. (Pew/Ahm)