Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) mengusulkan pencabutan surat edaran BPH Migas perihal pengendalian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu tahun 2014.
Ini ditetapkan dari hasil rapat Organda dan Kadin bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kantor Kemenhub yang juga dihadiri perwakilan dari PT Pertamina (Persero) selaku operator SPBU.
"Saya kira tadi ada kesimpulan di mana kebijakan BPH Migas bagi para pelaku usaha kurang tepat, kita harap kebijakan itu di tunda dulu, lalu untuk dibicarakan lagi dengan para pelaku usaha dan organda," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Natsir menambahkan kebijakan pembatasan penyaluran BBM subsidi ini menimbulkan efek ganda yang luar biasa seperti terhadap biaya logistik dan pengurangan jam kerja.
Tidak hanya itu, Natsir mengaku dengan kurangnya sosialisasi dan pengelompokan cluster penjualan BBM Subsidi dapat memicu kesenjangan dan menimbulkan kerusuhan.
"Di hold dulu, jadi tetap berlaku model lama, baru dibicarakan bagaimana pola yang dipakai mengurangi subsidi ini yang lebih tepat. Saya pikir ada waktu, jangan diperlakukan radikal seperti ini, belum lagi kalau terjadi kerusuhan di daerah," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Jendral Organda, Ardiansyah menambahkan pembatasan BBM Bersubsidi ini dinilai kurang tepat sasaran. Dia mengatakan jika ingin dikendalikan konsumsi BBM Subsidi lebih tepat untuk jenis BBM Subsidi Premium.
"Karena pembatasan ini untuk solor bersubsidi, yang mana itu dibutuhkan untuk transportasi umum, penumpang atau barang, kenapa tidak premium saja yang jelas-jelas salah sasaran," pungkasnya. (Yas/Nrm)
Kadin dan Organda Minta Edaran Pembatasan BBM Subsidi Dicabut
Kebijakan pembatasan penyaluran BBM subsidi ini menimbulkan efek ganda yang luar biasa seperti terhadap biaya logistik dan pengurangan jam
Advertisement