Sukses

Kadin: Keputusan Pembatasan Penjualan BBM Subsidi Salah Kaprah

Keputusan pembatasan penjualan BBM subsidi lebih diserahkan ke BPH Migas melalui surat edaran justru menimbulkan resiko salah tafsir

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan pembatasan penjualan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) salah kaprah dan tidak sesuai dengan prosedur.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur menganggap pemerintah lepas tangan dalam pengambilan kebijakan strategis.

"Pembatasan ini bukan urusan BPH migas, atau Pertamina ini urusan negara, yang bicara harusnya otoritas negara, jadi yang bicara menteri dan presiden," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Natsir menjelaskan keputusan pembatasan penjualan BBM subsidi lebih diserahkan ke BPH Migas melalui surat edaran justru menimbulkan resiko salah tafsir di kalangan masyarakat.

"Kalau hanya dibenturkan BPH Migas dan Pertamina itu tidak menyelesaikan persoalan. Jadi rakyat biasa berantem, kan tidak pantas," tegasnya.

Atas dasar itu juga, Kadin meminta kepada BPH Migas untuk menarik surat edaran tersebut dan berkomunikasi dengan para pelaku usaha terutama transportasi mengenai mekanisme pembatasan BBM Subsidi yang lebih tepat.

"1-2 minggu lah, asal pelaku usaha diajak bicara, saya yakin kalau diajak duduk bersama itu bisa selesai dengan lebih cerdas," pungkas Natsir.

Seperti diketahui, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Beberapa poinnya adalah meniadakan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014, melarang premium dijual di beberapa ruas tol dan juga membatasi penjualan solar di beberapa daerah pada pukul 18.00 hingga 08.00.  (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini