Sukses

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Suap dari Freeport

Freeport menyetujui 6 poin renegosiasi kontrak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman amandemen renegosiasi Kontrak Karya dengan pemerintah.

Menteri Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, dalam penandatangan ini tidak ada unsur paksaan. Bahkan, dirinya menegaskan dalam penandatangan kesepakatan ini tidak tidak ada unsur transaksi sekalipun.

"Tak ada yang mampu menyuap saya," kata dia di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Tak hanya itu, Chairul juga menampik pemberitaan yang menuding dirinya tidak transaparan dalam renogosiasi kontrak ini.

"Freeport saya baca ada yang menyatakan pemerintah tidak transparan. 6 poin semua sudah tahu. Jadi tidak ada yang tidak transparan, semua sudah tahu. Tidak ada satupun isi MoU yang tidak diketahui. Dengan  perjalanan waktu berbulan-bulan, akhirnya Freeport bersedia menandatangani perjanjian MoU sesuai keinginan kami," lanjutnya.

Dia menerangkan, hasil dari penandatangan ini  sepenuhnya untuk kepentingan Indonesia.

"Semua dilakukan dengan sangat terbuka dan hasilnya demi keuntungan Indonesia. Kalau MoU sudah ditandatangani sudah sesuai kesepakatan maka mereka bisa melakukan ekspor dengan harapan yang ada," tutupnya.

Untuk diketahui dalam penandatangani ini Freeport menyetujui 6 poin renegosiasi kontrak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (Amd/Gdn)

Video Terkini