Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bagian PT Timah (Persero) Tbk dalam pengelolaan wilayah tambang bekas PT Koba Tin di Bangka Belitung.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno mengatakan, perseroan tidak sendirian dalam mengelola bekas tambang milik PT Koba Tin, ada peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan demikian kedua perusahaan tersebut tergab ungdalam konsorsium PT Timah Bemban Babel.
"Kemarin sudah ditetapkan Timah memiliki 40 persen dan BUMD 60 persen. Kami sebagai operatornya," kata Sukrisno di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Sukrisno mengungkapkan alasan PT Timah Tbk ditunjuk sebagai operator di bekas lahan yang telah dikeruk perusahaan tambang Malaysia tersebut. Hal itu karena PT Timah memiliki kompetensi dan pengalaman.
Ia menambahkan, saat ini perusahaan konsorsium tersebut belum melakukan kegiatan eksplorasi, karena masih menunggu terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kami harapkan IUPK segera terbit agar kami bisa segera melakukan perencanaan ke depan," ungkapnya.
Pemerintah menandatangani Kontrak Karya (KK) dengan Koba Tin pertama kali pada 16 Oktober 1971, untuk masa kontrak 30 tahun. Perpanjangan KK dilakukan pada 6 September 2000 yang berlaku 10 tahun, sejak 1 April 2003 hingga 31 Maret 2013. (Pew/Ahm)
Timah Bersama BUMD Kembangkan Koba Tin
"Kemarin sudah ditetapkan Timah memiliki 40 persen dan BUMD 60 persen. Kami sebagai operatornya," ujar Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno
Advertisement