Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Wahju K Tumakaka memperkirakan Badan Penerimaan Negara (BNP) baru akan terbentuk efektif pada tiga tahun mendatang.Â
Â
"Dua tahun pertama itu persiapan. Nah tiga tahun di pemerintahan baru bisa berubah dan berjalan efektif," tegas dia kepada wartawan dalam diskusi Rencana Pembentukan BPN di kantornya, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Â
Proses pemisahan DJP dari Kemenkeu dan pembentukan BPN, menurut Wahju membutuhkan waktu cukup panjang. Pasalnya, perlu revisi aturan lama maupun penerbitan aturan baru.Â
Â
"Platform Undang-undang (UU) harus disiapkan, misalnya UU Pajak, UU Perbankan, UU Pencucian Uang dan sebagainya. Ini semua wajib ada baik direvisi maupun menerbitkan UU baru jika ada Badan Administrasi Perpajakan," terangnya.Â
Â
Selain itu, dia bilang, langkah ini harus didukung dengan peningkatan kapasitas organisasi, sumber daya manusia (SDM), informasi teknologi (IT) sistem maupun anggaran.Â
Â
Selama ini Wahju mengeluhkan, DJP sangat kesulitan untuk meminta dan merekrut pegawai. Semuanya membutuhkan proses ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.Â
Â
"Merekrut pegawai yang ahli saja nggak bisa, karena aturannya dari bawah ke atas. Nah itu semua butuh waktu 10 tahun. Negosiasi gaji juga nggak bisa wong minta anggaran saja harus ke DPR. Dan nggak mungkin kan anggaran Kemenkeu naik sendiri dibanding Kementerian lain cuma gara-gara anggaran DJP bertambah," tandas dia. (Fik/Nrm)