Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengaku kebijakan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berjalan beberapa hari memberikan dampak baik, di mana mampu meningkatkan konsumsi BBM non subsidi.
Andy mengatakan, pola pikir masyarakat telah berubah sejak kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 berlaku.
"Pikiran masyarakat sudah berubah, kan sudah ada kesadaran willingness to pay sudah ada di daerah," kata Andy di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut dia, pola konsumsi masyarakat terhadap BBM bersubsidi di wilayah yang mengalami penerapan kebijakan tersebut, seperti di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengalami penurunan. Sedangkan pola konsumsi BBM non bersubsidi naik.
"Bagus, di Sumbagsel itu solar turun 5 persen. Jadi yang katanya non subsidi mahal dan sebagainya. Non subsidi ternyata naik 5 persen di Sumatera bagian selatan ya. Sumut Medan juga non subsidi naik kemudian subsidi turun sampai belasan persen. Willingness to pay kan memang ada," papar dia.
Andy mengungkapkan, dengan adanya peningkatan konsumsi BBM non subsidi tersebut juga berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tadi kan sudah. Di beberapa daerah ada kenaikan bbm non subsidi itu bagus karena dinaikkan artinya PAD meningkat dari PPBKP," pungkasnya.
Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian.
Mulai dari peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014, yang dibatasi dari pukul 18.00 sampai pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.(Pew/Nrm)
Advertisement