Liputan6.com, Jakarta - Pertamina diminta memperbaiki tata niaga elpiji 12 kilogram (kg) sebelum menaikkan harga elpiji non subsidi tersebut. Hal itu harus dilakukan karena Pertamina adalah pemain tunggal di bisnis elpiji 12 kg sehingga kebijakan harga yang dibuat Pertamina tidak memberatkan konsumen.
Menurut aturan, Pertamina memiliki kewenangan dalam menentukan harga elpiji 12 kg sesuai dengan nilai keekonomian.
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan dengan memiliki kewenangan ini Pertamina harusnya bisa menjaga tata niaga elpiji dengan baik sehingga harga keekonomian yang ditetapkan tidak melonjak tinggi dan memberatkan konsumen.
"Yang harus diperbaiki adalah tata niaganya. Jangan-jangan pada setiap rantai distribusinya yang membuat harganya itu tinggi. Itu kan kita sarankan kemarin," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (9/8/2014).
Dia menjelaskan, hasil kajian KPPU pada di beberapa tempat, mahalnya harga gas dan harga BBM di dalam negeri disebabkan oleh inefisiensi dari Pertamina seperti pada distribusi dan pengolahan sehingga membuat harganya tinggi.
"Itu membuat harga energi di Indonesia menjadi mahal khususnya gas," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pertamina berniat kembali menaikkan harga elpiji 12 kg. Kenaikan ini dipicu oleh kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 6 triliun jika perusahaan BUMN tersebut tidak menaikan harga jual elpijinya. (Dny/Ndw)
Advertisement