Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengaku sudah menyepakati harga solar sesuai keinginan PT  Pertamina (Persero) untuk satu semester kedua 2014.
Kepala Divisi Gas dan BBM PLN, Suryadi Mardjoeki, mengatakan, PLN sudah melayangkan surat Ke Pertamina yang berisi tentang persetujuan harga solar untuk semester kedua 2014.
Kesepakatan didapat setelah pihaknya menggelar rapat dengan Pertamina dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami sudah mengeluarkan surat, PLN setuju harga solar untuk semester dua," kata Suryadi di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, (11/8/2014).
Dia mengungkapkan, harga yang disetujui PLN sesuai keinginan Pertamina yaitu MFO dengan mobs plus 9,5 persen dan plus 11 persen seusai dengan wilayah. "Harga kita sudah diputusakan MoBS + 11 persen," ungkap Suryadi.
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya mengatakan, Pertamina dan PLN melakukan jual beli solar dengan skema Business to Business, masing-masing direktur utama kedua perusahaan pun sudah melakukan pembicaraan tentang harga jual solar.
"PLN ini kan B to B. Harus bersepakat harga jualnya. Tahun lalu dirut PLN dan dirut Pertamina sudah bertemu untuk bicarakan harga jual BBM-nya. Karena harga sebelumnya Pertamina rugi," kata Hanung di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dia melanjutkan, dalam penentuan harga jual solar, PLN mengusulkan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pertamina sepakat atas usulan tersebut
" Kemudian Dirut PLN usulkan cari second opinion, yakni BPKP. Kami sepakat. Dirut PLN tulis surat ke BPKP minta hitungan beliau pada harga berapa yang layak antara pertamina dan PLN," tutur Hanung.
Namun menurut Hanung, PLN mengingkari harga yang telah ditetapkan BPKP, kedua perusahaan tersebut pun melakukan negosiasi namun tak menemukan jalan keluar. Â Dalam kontrak yang ada, ada klausul jika kontrak baru belum bisa disepakati maka gunakan volume tahun lalu, 50 persen menggunakan formula harga kontrak yang lama. Kalusul tersebut sudah habis masa berlakukan sampai 24 Juni lalu. Sehingga setelah tanggal tersebut seharusnya Pertamina menjual dengan harga solar keekonomian.
" BPKP Keluarkan rekomendasi, PLN mengingkari. Esensinya itu. Kita terkejut juga. Sudah bersepakat kok diingkari. Terus berjalan negosiasi harga tidak tercapai, Seharusnya mulai itu kitamenjual harga keekonomian," ungkapnya.