Sukses

BPK dan APH Bikin Perjanjian Baru karena Beda Pandangan Soal Ini

MoU tersebut akan ada perbaikan teknis seperti penghitungan kerugian negara, penambahan frekuensi pertemuan juga melengkapi dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperbaharui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada September 2014. Pembaharuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan dari tindakan-tindakan yang merugikan negara.

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Nizam Burhanudin mengatakan, sebelumnya antara institusi terkait tersebut telah terikat MoU yang disepakati pada 2008.

Namun, MoU tersebut tak berjalan dengan baik karena adanya perbedaan persepsi tentang kasus yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.

"Ini mau dirumuskan setelah acara ini, bagaimana proses hubungan  BPK dan APH supaya lebih intensif lancar memenuhi tugas masing-masing," kata dia usai rapat koordinasi di Gedung BPK,  Jakarta, Senin (11/8/2014).

Lebih lanjut, dari  MoU  tersebut akan ada perbaikan teknis seperti penghitungan kerugian negara, penambahan frekuensi pertemuan juga melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. "Ini supaya lebih aplikatif," jelas dia.

Tak hanya itu,  pihaknya juga akan menggodok lagi definisi perbuatan melawan hukum melalui pendidikan kilat (diklat).

"Pemahaman dalam diklat bersama antara KPK, APH, Kejaksaan, Kepolisian  dan BPK misal perbuatan melawan hukum apa sih?. Nah ada perbedaan. Perbuatan melawan hukum dari administrasi, dari segi pidana kan  beda," tutur dia.

Di sisi lain, dia menyatakan, tren pengembalian kerugian negara telah membaik tiap tahunnya. Dengan penyempurnaan MoU diharapkan kerugian yang diterima negara akan semakin menurun.

"Pemulihan itu semakin meningkat. Trennya, pengembalian semakin naik, karena kita intensif memantau," tukas dia. (Amd/Nrm)

Video Terkini