Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat tengah antusias menanti kehadiran uang baru yang disebut uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Belum lagi beredar, kini ramai beredar gambar 3 mata uang yang disebut sebagai uang NKRI yang akan diluncurkan bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-69 pada 17 Agustus 2014.
Lantas apakah benar itu uang NKRI yang baru?. Bank Indonesia (BI), instansi yang bertugas mengeluarkan dan mengawasi peredaran uang di Indonesia ternyata membantahnya.
"Itu salah (bukan uang NKRI). Itu uang contoh waktu itu ada slide presentasi konsultasi publik tentang redenominasi," jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Pieter Yakobs saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (13/8/2014).
Advertisement
Dia mengungkapkan jika uang NKRI baru tidak mengalami pemotongan angka nol seperti yang terlihat pada gambar yang beredar. Memang dari gambar yang beredar, terlihat jika ada pemotongan angka nol yang disebut dengan redenominasi.
Selain itu, kata dia, mata uang NKRI ini akan memiliki nilai yang sama seperti sebelumnya. Saat ini uang yang beredar terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Dia pun meminta masyarakat bersabar untuk mendapatkan uang NKRI ini karena akan segera diedarkan dalam hitungan hari saja.
Seperti diketahui, uang NKRI bisa diperoleh masyarakat terhitung pada 18 agustus 2014. Nilai tukar ini akan diedarkan secara resmi melalui bank, di mana masyarakat dapat memperolehnya melalui penukaran, atau bertransaksi di bank maupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Uang NKRI ini akan resmi disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan pidato nota keuangan APBN 2015 di Gedung DPR RI pada 15 agustus 2014.
Dia mengatakan, tujuan peredaran uang ini adalah untuk menggantikan uang rupiah yang telah beredar dan kondisinya sudah tak layak menjadi alat tukar lagi seperti lusuh atau robek.
Untuk diketahui penerbitan uang NKRI ini untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang.
Sesuai dengan undang-undang, uang NKRI nanti akan terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. (Nrm)
Â