Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2014. Uang anyar ini bakal menjadi uang pertama kali yang dibubuhi tanda tangan Menteri Keuangan (Menkeu).
Ini disampaikan Menkeu, Chatib Basri di kantornya. "(Uang NKRI) mulai berlaku 17 Agustus ini. Dan jadi yang pertama kali uang yang diemisi, artinya yang ditanda tangani pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ucapnya, Rabu (13/8/2014) malam.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) mata uang, di mana perlu ada keterlibatan pemerintah dalam penerbitan mata uang. Pasalnya BI merupakan lembaga independen.
"Jadi sekarang uang BI, tapi nanti jadi mata uang Republik Indonesia. Karena BI independen, makanya harus dibuat sesuai UU yang berlaku," katanya sambil memberi contoh uang yang beredar saat ini.
Chatib menyatakan, pemerintah bersama BI saling terlibat aktif dalam desain maupun pemilihan gambar pahlawan dan komponen lain di mata uang NKRI.
"Keterlibatan kami sama-sama, nanti ada simbol burung Garuda, ada frasa NKRI dan ada bubuh tanda tangan BI serta pemerintah," terangnya.
Lebih jauh kata Chatib, uang NKRI dengan tanda tangan BI dan pemerintah menunjukkan bahwa mata uang ini secara sah merupakan uang Republik Indonesia. "Bukan hanya uang BI gitu lho. Kaya di Amerika, itu uangnya ada tandatangan Treasury (Menteri Keuangan). Jadi ini sesuai dengan UU," tutur Chatib.
Dia pun membantah jika peran pemerintah dalam penerbitan uang untuk mengantisipasi kasus Wikileaks terulang kembali. "Ah, itu sudah lama, UU ini dimajukan sejak zaman Ibu Sri Mulyani," pungkas Chatib. (Fik/Ahm)
Â
Pertama Kali, Uang NKRI dengan Tanda Tangan Menkeu
"Jadi sekarang uang BI, tapi nanti jadi mata uang Republik Indonesia," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri.
Advertisement