Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengakui melarang perusahaan-perusahaan konstruksi BUMN untuk mengikuti tender proyek yang memiliki nilai di bawah Rp 25 miliar.
Hal itu dilakukan supaya perusahaan-perusahaan swasta atau lainnya ikut andil dalam pembangunan ekonomi nasional dan secara otomatis akan meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan di Indonesia.
"BUMN Karya dibatasi, tidak boleh ikut tender pekerjaan yang di bawah Rp 25 miliar. Harus Rp 25 miliar ke atas , sebetulnya kami mau naikkan di atas Rp 50 miliar tapi tidak cukup waktunya," kata Dahlan di kantornya, Minggu (17/8/2014).
Dahlan menambahkan, sebenarnya hal ini sudah dijalankan dalam satu tahun ini namun hal itu belum berjalan maksimal mengingat beberapa kontrak sudah berjalan dari tahun sebelumnya.
Dengan hanya mengikuti tender proyek di atas Rp 25 miliar itu, maka akan juga membuat perusahaan BUMN semakin mandiri dan tidak mengandalkan biaya dari anggaran Kementerian BUMN.
"Dari anggaran RAPBN 2015 itu kenapa tidak terlalu berpengaruh ke Kementerian, karena anggarannya dulu yang menyerap anggaran APBN itu kan perusahaan BUMN Karya, tapi sekarang perusahaan karya bertekad akan semakin sedikit memanfaatkan anggaran dengan cara itu tadi," pungkasnya.(Yas/Ahm)
BUMN Karya Dilarang Ikut Tender di bawah Rp 25 Miliar
Menurut Menteri BUMN, Dahlan Iskan, BUMN karya mengikuti tender di atas Rp 25 miliar dapat mendorong BUMN semakin mandiri.
Advertisement