Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, penerbitan desain meterai baru tahun 2014 untuk keamanan agar mencegah pemalsuan meterai. Selama ini meterai lama dinilai sudah banyak yang dipalsukan.
"Lebih untuk aspek keamanan. Karena meterai lama (desain tahun 2009) sudah banyak yang memalsukan," ujar Humas Ditjen Pajak, Wahyu Tumakaka, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/8/2014).
Ia menambahkan, peluncuran meterai baru ini juga kebetulan selesai pada Agustus, dan bertepatan dengan hari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia (RI). "Diusulkan 17 Agustus, dan disetujui oleh MK," kata Wahyu.
Advertisement
Pada perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke 69 tak hanya dikeluarkan uang negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100 ribu, tetapi juga desain baru meterai 2014.
Peluncuran meterai baru ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 pada 21 April 2014 tentang bentuk, ukuran, dan warna benda materai. Meterai tempel desain tahun 2014 mulai berlaku 17 Agustus 2014.
Meterai tempel desain tahun 2014 berwarna biru untuk nominal Rp 3.000 dan hijau untuk nominal Rp 6.000. Pada meterai desain baru terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel desain baru, sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram.
Perforasi bentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain baru sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan. Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif resette yang dapat berubah warna jika dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp 3.000 dan magenta ke hijau untuk nominal Rp 6.000.
Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain tahun 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru. Akan tetapi meterai lama tahun 2009 masih dapat digunakan hingga 31 Maret 2015. (Ahm/)