Liputan6.com, Jakarta - Uang tahun emisi 2014 atau lebih yang dikenal dengan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara resmi mulai diedarkan di masyarakat pada hari ini.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara mengungkapkan untuk mendapatkan uang dengan pecahan nominal Rp 100 ribu ini masyarakat dapat mengunjungi kantor cabang Bank Indonesia di wilayah terdekat.
"Yang jelas sudah bisa didapatkan di sleuruh kantor wilayah Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia," kata Tirta saat berbincang dengan Liputan6.com yang ditulis, Senin (18/8/2014).
Mengenai apakah masyarakat dapat mendapatkannya di beberapa perbankan lainnya, Tirta menegaskan hal itu tergantung kebijakan masing-masing perbankan.
"Bank sebelum mengedarkan harus menukarkan uangnya dulu ke kantor wilayah BI, baru bisa, tergantung kapan bank itu melakukan itu," tegas Tirta.
Sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menegaskan, uang NKRI ini secara resmi dapat digunakan pada 17 Agustus 2014, dan diedarkan mulai hari ini.
"Jadi 18 Agustus bisa di dapatkan di kantor perbankan, bisa langsung melalui ATM atau teller, persiapan sudah siap, sudah kita distribusikan ke seluruh kantor wilayah BI dulu," tegasnya.
Uang NKRI ini secara resmi telah disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato nota keuangan RAPBN 2015 di Gedung DPR RI pada 15 Agustus 2014.
Tujuan dari peredaran uang ini adalah untuk menggantikan uang rupiah yang telah beredar dan kondisinya sudah tidak layak menjadi alat tukar lagi seperti lusuh atau robek.
Hal yang peling mencolok mengenai perbedaan dnegan lembaran uang lama adalah terdapat tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan yang menggantikan Deputi Gunernur Bank Indonesia. Selain itu juga terdapat tulisan Negara Kessatuan Republik Indonesia. (Yas/Ahm)
Uang NKRI Sudah Bisa Ditukar di Lokasi Ini
Bank Indonesia (BI) mulai mengedarkan uang NKRI pecahan Rp 100 ribu, dan bila mendapatkannya di bank maka itu sesuai kebijakan perbankan.
Advertisement