Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat yang masih kebingungan membedakan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekretaris Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tasdik Kinanto menjelaskan, terdapat tigal hal mendasar yang membedakan keduanya.
"Pertama, PPPK bekerja berdasarkan kebutuhan organisasi, tidak dibatasi lamanya. Bisa setahun atau dua tahun, bisa lebih," terangnya di acara launching simulasi Computer Asisted Test (CAT)Online seleksi CPNS di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Berikutnya, dia menjelaskan, PPPK tidak dikenakan batas usia pensiun seperti PNS. Artinya, meskipun usianya telah lebih dari 60 tahun, PPPK masih bisa dipekerjakan selama masih dibutuhkan.
"Terakhir, pola karirnya juga berbeda. Kalau PNS dari yang terendah ke level tertinggi jabatannya. Kalau PPPK tidak, bisa dari bawah, tengah atau posisinya langsung di atas," kata dia. Para pegawai PPPK akan ditempatkan di berbagai posisi sesuai dengan kemampuannya.
Untuk tahun ini, dia menerangkan, tes CPNS tidak diselenggarakan kementerian PAN-RB sendiri. Terdapat sejumlah pihak yang digandeng dalam panitia seleksi nasional (panselnas) termasuk KPK sebagai aparat pengawasan.
Semua itu dilakukan demi mengusung proses seleski yang berjalan transparan, jujur, adil, profesional dan bersih. (Sis/Gdn)
Ini Beda PNS dengan PPPK
Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditempatkan di berbagai posisi sesuai dengan kemampuannya.
Advertisement