Sukses

BKPM Akui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Sempurna

Kepala BKPM, Mahendra Siregar menuturkan, konstruksi pelayanan terpadu satu pintu membuat pembukaan izin usaha menjadi lebih ramping.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) telah ditunjuk sebagai koordinator untuk melakukan perampingan dalam perizinan usaha dalam rapat koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian.

Namun demikian, perlu diketahui BKPM sendiri sebenarnya telah memiliki sebuah payung untuk mesimplifikasi aturan tersebut melalui  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lantas, dengan penunjukan tersebut apakah  menunjukan  PTSP tidak berjalan dengan baik?

Kepala BKPM, Mahendra Siregar mengakui, PTSP belumlah bekerja secara maksimal. "Jadi saya tidak bilang PTSP sudah sempurna. Jelas tidak. Tentu ada bagian yang masih harus disempurnakan" kata dia, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dia menjelaskan, PTSP terdiri dalam tiga tahap perizinan. Pertama, seperti bagaimana pengusaha memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuka rekening.

Tahap selanjutnya yakni perizinan sektoral dan daerah. Hal itu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan. Sedangkan, untuk tahap ketiga, terang dia meliputi perizinan usaha dan izin operasioal.

Dia mengatakan, untuk tahap pertama dan ketiga, sebenarnya tidak bermasalah. Menurutnya, permasalahan terjadi pada tahap kedua karena banyak menghabiskan waktu.

"Di bagian tengah ini karena ada yang sudah dilimpahkan ke PTSP, tapi ada juga yang sudah dilimpahkan tapi di institusi lain mensyaratkan perizinan yang serupa. Nah yang juga yang terjadi, yang satu izin dilimpahkan, tapi kemudian izin baru dikeluarkan lagi yang terpisah, yang tidak dilimpahkan," ujarnya.

Meski demikian, ujar dia adanya PTSP telah memberikan kontribusi terkait perampingan izin usaha. "Tapi di bagian depan dan akhir lebih baik, supaya fair. Itu paling tidak kontribusi yang dicapai PTSP," tukas dia. (Amd/Ahm)