Sukses

Dinilai Tak Efektif, Anggaran Pendidikan Tak Perlu Ditambah

Anggaran kesehatan justru perlu dinaikan dan disesuaikan dengan perubahan postur di APBNP.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendatang diharapkan mampu menambah alokasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 melalui APBN Perubahan (APBNP) 2015. Hal ini untuk memberi ruang fiskal yang lebih luas.

Namun Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini mengungkapkan untuk alokasi anggaran pendidikan tidak perlu ikut dinaikan dan tetap mengikuti amanat konstitusi dengan porsi 20 persen dari APBN.

"Alokasi anggaran pendidikan tetap mengikuti Undang-Undang yaitu 20 persen dan tidak ditambahkan dalam APBNP," ujarnya dalam CORE Media Discussion, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).‬

Hendri mengungkapkan kenaikan anggaran pendidikan dalam APBNP selama ini tidak efektif dan hanya menjadi dana mengendap pada akhir tahun. Sehingga untuk memastikan agar anggaran pendidikan ini tidak mengalami kenaikan harus dikeluarkan peraturan agar anggaran pendidikan cukup mengikuti APBN yang sudah disusun sebelumnya.

"Harus ada keberanian pemerintah untuk mengeluarkan peraturan itu. Ini dilakukan agar tidak ada dana yang mengendap jika anggaran pendidikan tidak ikut naik. Sehingga semakin sedikit dana yang masuk dana abadi," katanya.

Berbeda dengan anggaran pendidikan, menurut Hendri pos anggaran belanja lain seperti anggaran kesehatan justru perlu dinaikan dan disesuaikan dengan perubahan postur di APBNP. Hal ini karena anggaran tersebut hanya berkisar 5 persen dari APBN.

"Usulan ini memang merubah akan mandatory spending (porsi belanja terikat), tapi ini penting, karena keadaan fiksal kita memang tidak biasa kan saat ini. Pemerintah perlu uang lebih dan harus membuat anggaran efisien," tandasnya.

Seperti diketahui, belanja negara dalam RAPBN 2015 diproyeksikan mencapai Rp 2.019,9 triliun. Angka ini lebih tinggi dari pagu belanja negara dalam APBNP 2014 yang tercatat sebesar Rp 1.876,8 triliun. (Dny/Gdn)