Sukses

Izin Dipermudah, Operator Uang Elektronik Bertambah

BI mengeluarkan surat edaran mengenai uang elektronik yang salah satunya memuat soal perizinan bagi penerbit uang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia bakal mengeluarkan aturan mengenai uang elektronik (electronic money) pada 22 Agustus 2014. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bank Indonesia (SEBI) No 16/11/DKSP.

SEI ini merupakan penyempurnaan dari SEBI No 11/12/DSAP yang sebelumnya ditarik pada 22 Juli 2014. Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Farida Perangin Angin mengungkapkan, dengan disempurnakannya SEI tersebut semakin menarik lebih banyak operator uang elektronik.

"Penerbit uang elektronik jadi 18 operator. Tadinya 17, banyak yang ngajuin," kata Farida saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Rabu (18/8/2014)

Farida menambahkan perbedaan dari SEI ini adalah semakin efektifnya perizinan bagi para calon operator jika ingin menjadi pelaku penyedia uang elektronik hingga persoalan keamanan yang lebih ditingkatkan.

Lembaga selain bank yang mengajukan izin penerbitan yang menyediakan fasilitas transfer dana wajib memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan dalam SEI itu.

"Jadi sudah tidak perlu lagi mengajukan dua izin, izin sebagai penyelenggara transfer dana dan izin sebagai penerbit uang elektronik," kata Farida.

Selain itu, dengan SEI ini dunia industri juga semakin terbuka mengenai potensi bisnis di uang elektronik tersebut mengingat Bank Indonesia juga terus mendorong penggunaan non cash.

"Harusnya ke depan semua bus dan semua kereta komuter, semua pembayaran tol, taksi bisa pakai uang elektronik. Semua transportasi yang sifatnya tidak terlalu besar pembayarannya, itu potensinya luar biasa," pungkasnya. (Yas/Ahm)

Video Terkini