Sukses

Status Pelaku Usaha Mikro Jelas Diharapkan Bebas Retribusi

"Dengan status usaha jelas, diharapkan penetapan retribusi tak dikenakan. Bukan retribusi perpajakan," ujar Kepala BKPM, Mahendra Siregar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, pembebasan biaya retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) bukan berkaitan soal pajak. Akan tetapi, retribusi atau pungutan tidak jelas yang harus dibayar pelaku usaha dapat hilang.

"Ini sifatnya mikro, jadi retribusi misalnya untuk melakukan suatu usaha di suatu tempat dia harus membayar. Ini retribusi di tingkat daerah yang memang dikenakannya itu justru karena status tidak jelas dan tidak formal. Dengan status usaha jelas, diharapkan penetapan retribusi tidak dikenakan. Bukan retribusi perpajakan," kata Kepala BKPM, Mahendra Siregar, Rabu (20/8/2014).

Dia mengatakan, bentuk-bentuk usaha dari sektor mikro tersebut biasanya merupakan sektor usaha konsumsi. "Ya sebagian besar tentu di perdagangan dan utamanya untuk makanan dan minuman, di tingkat operasional bisnis," kata Mahendra.

Sebelumnya, Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian menyatakan akan mempermudah perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan untuk memperoleh izin usaha, pengusaha cukup meminta izin di tingkat kecamatan. Adapun prosedurnya, hanya mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Lebih lanjut, pembuatan izin usaha ini tanpa dipungut biaya sepeserpun. "Izinnya berupa satu lembar kertas. Untuk urus begitu simpel, hanya perlu KTP elektronik karena sudah ada seluruh database," tutur Chairul.

Dia mengatakan, akses nantinya akan tertuang dalam Keputusan Presiden, tapi akan dibahan terlebih dahulu dalam Sidang Kabinet Terbatas.

"Akhir bulan harapannya selesai. Sidang ratas diagendakan, supaya perpres segera dikeluarkan. Mendagri nanti undang gubernur, walikota dan lain-lain untuk sosialisasi," tutup pria disapa CT ini. (Amd/Ahm)