Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pemerintahan baru tak dapat mengubah kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. "Nggak (berubah). Karena itu menyangkut gaji," ungkap dia saat ditemui usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Askolani mengaku, kenaikan gaji dan uang makan PNS maupun TNI/Polri harus dilakukan seiring dengan asumsi inflasi yang dipatok pemerintah dalam RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen.
"Kita tahu gaji PNS kan terbatas dan kita mesti jaga agar tidak termakan inflasi. Jadi kenaikan sudah diputuskan, semua yang sudah ditetapkan tinggal dijalani saja," tutur dia.
Sekadar informasi, dalam Nota Keuangan RAPBN 2015, pemerintah mengalokasikan belanja pemerintah pusat tahun depan sebesar Rp 1.379,88 triliun atau naik 7,77 persen dari 2014. Dari jumlah itu, baseline untuk belanja pegawai mencapai Rp 263,9 triliun.
Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri tahun depan sebesar enam persen agar kinerja pemerintahan lebih efektif.
"Untuk mendukung pelaksanaan pemerintah efektif gaji PNS, TNI/Polri naik enam persen," kata Menteri Keuangan Chatib Basri.
Chatib menambahkan, selain pegawai aktif, Pensiunan PNS, TNI dan Polri juga mengalami kenaikan sebesar lima persen. Selain itu kesejahteraan PNS, TNI dan Polri juga akan ditingkatkan melalui uang makan.
"Uang makan dari Rp 5.000 per hari menjadi Rp 30 ribu per hari untuk PNS. Dan Rp 50 ribu untuk TNI Polri," tuturnya. (Fik/Nrm)
Â
Baca Juga
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.
Advertisement