Sukses

Pembacaan Putusan MK Tak Ganggu Operasional Pabrik

"Kalau pabrik masih berjalan normal, tidak ada laporan yang dipulangkan lebih cepat dan diliburkan," ujar Wakil Ketua Kadin Sarman S.

Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan kubu Prabowo Sugianto-Hatta Rajasa terkait hasil perhitungan suara pada pemilihan presiden (pilpres) 2014 dinilai tidak menganggu kegiatan produksi pabrik-pabrik di Jakarta. Meskipun pasangan ini sempat mengklaim banyak mendapatkan dukungan dari para buruh saat pilpres lalu.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, hingga saat ini kegiatan produksi di pabrik masih berjalan normal dan tidak ada pengerahan massa dari kalangan buruh.

"Kalau pabrik masih berjalan normal, tidak ada laporan yang dipulangkan lebih cepat atau diliburkan," ujar Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dia mengatakan, hal ini karena letak kawasan industri di wilayah Jakarta yang jauh dari pusat pemerintahan sehingga tidak berdampak sama sekali.

"Ini kan karena pabrik ini letaknya di pinggiran Jakarta seperti di Pulo Gadung dan KBN (Kawasan Berikat Nusantara, Cakung) yangjauh dari pusat aksi. MK itu kan di ring satu. jadi tidak punya pengaruh apa-apa, dan mereka bekerja seperti biasa," jelasnya.

Menurut Sarman, jika ada buruh yang turut dalam aksi unjuk rasa di sekitaran MK, kemungkinan buruh tersebut tengah mendapat jatah libur sehingga bisa bergabung dengan masa yang melakukan aksi.

"Memang ada buruh yang kami dengar ikut melakukan aksi, tetapi kemungkinan itu shift-nya beda, misalnya pas mereka sedang libur hari ini," tandasnya. (Dny/Ahm)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!