Sukses

PPN 10 Persen Produk Pangan Hambat Hilirisasi

Dengan adanya pengenaan ini akan menghambat ekspor komoditas yang sedang digenjot pemerintah melalui hilirasasi industri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Khrisnamukti mengaku khawatir terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk pangan sebagai konsekuensi terhadap pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 oleh Mahkamah Agung.

Bayu menilai, dengan adanya pengenaan ini akan menghambat ekspor komoditas yang sedang digenjot pemerintah melalui hilirasasi industri.

"Ekspor kita sedang berusaha hilirisasi. Harusnya produk lebih ada insentif kalau dia produksi dalam negeri," kata dia di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Dia mengatakan, sebelumnya dengan pengenaan bea keluar diharapkan dapat menghalangi keluarnya bahan mentah sehingga dapat diproduksi industri hilir dalam negeri. Namun hal itu justru terhalangi dengan pengenaan PPN yang terhitung besar.

Belum lagi, kata dia, iming-iming produsen barang mentah untuk ekspor yang juga besar. "Insentif  yang kita create untuk petani, berkurang bahkan hilang. Petani, jadi kita juga tahu betapa agresifnya pembeli dari agen pabrik di luar negeri. Bahan bakunya ada di Indonesia. Mereka merayu petani. Kami khawaitr, ekspor olahan yang sudah positif, bisa balik lagi," kata dia.

Belum lagi, terang Bayu memang banyak industri yang memanfaatkan bahan mentah impor. Jadi jika semua barang, baik mentah dikenakan PPN maka yang terjadi geliat untuk impor akan semakin besar.

Hal itu ditunjang dengan asumsi, daripada mengimpor barang mentah harus mengeluarkan ongkos lagi untuk biaya produksi, lebih baik membeli bahan jadi untuk dijual kembali. Hal tersebut menjadi penekan hilirasasi.

"Yang kita telaah, kalau kita impor produk jadi, kalau kita impor bahan baku jadi sama, tidak ada insentif, sama-sama kena PPN. Logika ekonomi saja, buat apa capek-capek bikin di sini, impor saja. Itu masalah kita untuk hilirisasi, memberi insentif bagi produsen dalam negeri untuk respon terhadap permintaan. Usaha hilirisasi, kayaknya kita cermati apa solusinya setelah keputusan Mahkamah Agung," tukas dia.

Untuk diketahui, MA membatalkan sejumlah pasal PP Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (Amd/Nrm)

 


* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!