Sukses

Newmont Cabut Gugatan, Ini Kata Menperin

Menperin MS Hidayat mengakui belum dapat menerima pernyataan resmi dari pencabutan gugatan Newmont.

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah.

Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, kebenaran dari pencabutan gugatan tersebut. Namun dirinya mengaku belum menerima pernyataan resmi dari Newmont terkait hal ini.

Dia mengungkapkan, pemerintah diminta untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait pencabutan gugatan sebelum mendapatkan keterangan resmi dari Newmont.

"Atas dasar itu memang kami, siapapun yang berkaitan dengan case tersebut ingin menahan diri dulu untuk berkomentar, meskipun berita itu most likely benar, sudah," ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Namun Hidayat memperkirakan alasan perusahaan tambang ini mencabut gugatannya karena melihat pemerintah bisa melakukan negosiasi secara baik dengan PT Freeport Indonesia sehingga Newmont juga memiliki keinginan yang sama.

"Karena pada waktu perundingan skim penyelesaian Newmont dan Freeport relatif sama, khususnya dalam menyikapi keinginan pemerintah untuk membangun smelter sesuai dengan Undang-Undang Minerba," kata dia.

Selain itu, keinginan Newmont dan Freeport untuk melanjukan ekspor konsentrat bisa dilakukan dengan membayar bea keluar (BK) yang bisa dikompromikan.

"Dan Freeport saat ini telah bisa memenuhinya sehingga Newmont akan berkeinginan mengikutinya," tandasnya. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

 

Â