Liputan6.com, Jakarta- Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Tommy Soetomo telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar.
Menurut Sekretaris Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro mengaku penetapan tersangka tersebut membuat kaget Tommy sendiri.
"Dia (Tommy) sangat terkejut dengan adanya pemberitaan di media karena beliau sendiri belum menerima pemberitahuan resmi," kata Imam di kementerian BUMN, Kamis (28/8/2014).
Advertisement
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Farid Indra Nugraha mengatakan perusahaan hanya menunggu saja perkembangan yang akan dilakukan atas penyidikan Kejaksaan Agung.
"Ya kami menunggu sajalah. Ya saya ngikutin saja. Saya diam saja bagaimana perkembangannya," tegas Farid.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini terdapat dua tersangkan yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Berinisial HL. Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000. (Yas/Ndw)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!