Liputan6.com, Jakarta - Manejemen PT Angkasa Pura I (persero) mengaku prihatin dengan penetapan Direktur Utama mereka, Tommy Soetomo sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 63 miliar.
Corporate Secretary AP I, Farid Indra Nugraha mengatakan, meski orang nomor satu di AP I tersebut menjadi tersangka namun hal itu tidak akan mengganggu kerja para pekerjanya.
"Dengar ini, kalau ini syok, bukan berarti tidak bisa kerja, kaget saja kenapa bisa secepat dan sedrastis itu, kita tidak tahu kondisi beliau, makanya banyak temen-temen yang datang menyatakan prihatin," katanya seperti yang ditulis, Jumat (29/8/2014).
Farid mengaku, sepengetahuannya, selama ini belum pernah ada pemeriksaan kepada Tommy pribadi terkait penyidikan kasus yang sudah dilakukan sejak satu tahun silam itu.
"Beliau belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung sebelumnya, karena kan sejak tahun lalu masih cuci darah, dan masih masa penyembuhan," tegas dia.
Lebih lanjut, menurut Farid, jika yang menimpa bosnya tersebut benar-benar terbukti, kemungkinan merupakan upaya pemanfaatan oleh para bawahannya.
"Karena ini nilainya Rp 63 miliar, otomatis pengadaan kan dari pusat, secara teknis memang sesuai dengan kewenangan direktur utama yang tanda tangan, jadi beliau tidak tahu itu detailnya, karena itu kan urusan kontraktor," pungkasnya. (Yas/Nrm)
Â
Baca Juga
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement