Sukses

Newmont Cabut Gugatan Arbitrase, Pengusaha Sebut Bukan Kabar Baik

Cabutan gugatan Arbitrase membuat Newmont bisa mendapatkan perpanjangan kontrak.

Liputan6.com, Jakarta - Penarikan gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara dinilai bukan menjadi kabar gembira bagi pengusaha tambang lokal. 
 
"Sebenarnya ini bukan kabar gembira karena (arbitrase) melanggar kedaulatan rakyat. Tapi karena dia mencabut kembali jadi ya bisa disebut kabar gembira," ujar Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Poltak Sitanggang  di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
 
Dengan mencabut gugatan arbitrase, Poltak mengatakan, Newmont dan pemerintah Indonesia kembali bisa meneruskan renegosiasi kontrak yang sempat tertunda.
 
Dijelaskan dia, itu artinya ada kemungkinan pemerintah dapat memperpanjang kontrak Newmont, termasuk PT Freeport Indonesia.   
 
"Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 masih ada nggak Kontrak Karya (KK)?. Sebenarnya sudah nggak ada, jadi KK itu ilegal. Tapi kenyataannya kita masih bicara renegosiasi KK," tegasnya. 
 
Sejak satu tahun diundangkan, kata Poltak, renegosiasi kontrak seharusnya sudah tuntas pada Februari 2010. Namun renegosiasi kontrak terus berlangsung terutama bagi perusahaan tambang raksasa. 
 
"Kepada korporasi besar, pemerintah sangat toleran. Tapi ke anak bangsanya sendiri, IUP itu menindas. Semua perpanjangan KK yang sudah habis atau belum termasuk ilegal, jadi KK itu ilegal karena sudah melanggar konstitusi, salah satunya Newmont," pungkas dia. (Fik/Nrm)
 
 
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!