Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sharif C Sutardjo menegaskan bahwa jual beli pulau termasuk Pulau Kilauan, Lampung, hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia. Artinya orang-orang lokal borjuis dapat memiliki pulau-pulau cantik di Indonesia.
"Sampai hari ini UU nggak membolehkan orang asing membeli (pulau). Sehingga tidak mungkin jika ada jual beli langsung dengan orang asing. Orang asing tidak boleh beli (pulau), orang Indonesia boleh," ucap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Dengan demikian, dirinya membantah jika ada jual beli Pulau Kiluan yang sempat menggegerkan dengan pihak asing. Pasalnya, sambung dia, jikapun ada bisnis di pulau tersebut dengan pihak asing bukan jual beli, melainkan dalam bentuk kerjasama operasi (KSO) atau penyewaan pulau beberapa tahun saja.
"Notaris juga tidak mungkin melakukan itu, karena diperjualbelikan tanpa sertifikat Tapi mereka memberikan harga itu untuk (asing) membangun, jadi yang pasti orang asing lebih teliti dari kita, mereka juga tahu aturannya. Percayalah tidak ada orang asing membeli (pulau), karena tidak bisa diterima jual beli pindah hak sertifikat khususnya," jelas Sharif.
Sekadar informasi, sebuah iklan di situs khusus penjualan pulau-pulau dan pantai pribadi mengumumkan penjualan Pulau Kiluan akan dijual. Total lahan yang akan dijual seluas lima hektare atau 50 ribu meter persegi, dan dipasang dengan harga mulai US$ 300 ribu (sekitar Rp 3,5 miliar). Selain memasang harga jual, sang pemilik juga menawarkan opsi sewa hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 70 tahun. (Fik/Ndw)
Â
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Â