Liputan6.com, Jakarta - Menjelang berakhirnya masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), negara akan memberikan rumah dengan fasilitas lengkap bagi keduanya.
Â
Berada di  wilayah strategis, rumah kediaman ini diharapkan dapat menjadi sebuah bentuk penghargaan kepada mantan Presiden dan Wapres.Â
Â
Kementerian Keuangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres.Â
Â
Aturan juklak ini merupakan turunan dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden (Wapres), menggantikan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004. Â
Â
Seperti dilansir dari laman Departemen Keuangan, seperti ditulis Rabu (3/9/2014), PMK ini ditetapkan pada 19 Agustus 2014 oleh Menteri Keuangan, Chatib Basri dan diundangkan pada 20 Agustus ini oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.Â
Â
Beleid ini terdiri dari VI Bab dan 17 pasal mulai dari kriteria umum rumah kediaman mantan Presiden dan mantan Wapres, standar rumah, standar tanah, standar bangunan sampai penganggaran.
Â
Secara spesifik, pada Bab II menyangkut Kriteria Umum untuk rumah kediaman mantan Presiden dan mantan Wapres meliputi, (a). berada di wilayah Republik Indonesia; di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; (b). memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden dan mantan Wapres beserta keluarga; (c). serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan Presiden dan mantan Wapres.
Â
Sedangkan di pasal 5 terkait standar tanah, diatur luas tanah untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wapres, yakni : (a). seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia (RI); (b). atau seluas-luasnya 2.250 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota RIÂ
Â
Dan standar bangunan diatur pada paragraf 3 pasal 7 sampai 9. Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wapres meliputi, jenis ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan Presiden dan Wapres beserta keluarganya; desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Â
Selain itu, spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan; dan kenyamanan serta keamanan penghuni. Serta jenis fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.Â
Â
Sementara standar bangunan sebagaimana dimaksud dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Di pasal 9 tercantum, bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wapres memiliki keluasan seluas-luasnya 750 meter persegi.Â
Â
Pada bagian Bab IV tentang perhitungan nilai untuk Penganggaran, di pasal 12 menyatakan, perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wapres dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg).Â
Â
Sementara perhitungan nilai pasar tanah per meter untuk penganggaran dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasar permohonan dari Sekneg. Perhitungan nilai itu dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga tertinggi pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Â
Dalam aturan tersebut, tak ada batasan nilai atau harga rumah mantan Presiden dan Wapres atau mengikuti harga pasaran yang berlaku saat ini. Sedangkan dalam Keputusan Presiden nomor 82 Tahun 2004, nilai maksimal yang diatur mencapai Rp 20 miliar. Â
Â
"Yang jelas sebagai mantan Presiden dan mantan Wapres harus mempunyai rumah yang layak," ucap Dirjen DJKN Kemenkeu, Hadiyanto. (Fik/Nrm)
Â
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!