Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.
Sebagai rekan sesama menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Menteri Keuangan Chatib Basri enggan berkomentar mengenaik kabar penetapan tersebut.
"Duh saya nggak comment soal itu," ujarnya usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengumumkan penetapan Jero sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK hari ini. Akibat tindak penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri, Jero diduga diduga merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar.
"Pada hari ini, kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM sebagaimana yang dimaksud dalam 12e (pemerasan) atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 421 KUHP," kata Zulkarnaen di Gedung KPK. (Fik/Nrm)
Â
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!