Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Dari saksi, Jero kini menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM. (Baca juga: Â Menteri ESDM Jero Wacik Jadi Tersangka)
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengaku, pihaknya merasa prihatin atas kasus hukum yang melibatkan orang nomor satu di Kementerian ESDM tersebut.
Menurut Teguh, Jero menghormati dan menerima dengan tabah keputusan KPK dan siap menjalani proses hukum ke depan. Bahkan Jero akan menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM.
"Beliau sampaikan kepada kami untuk segera siapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM," kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Advertisement
KPK secara resmi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada hari ini. Dari saksi, Jero kini menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.
"Pada hari ini, kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama tersangka JW," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Penyelidikan terhadap kasus ini terbit dalam perjalanan KPK mengusut kasus perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Jero diduga mengarahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke kementerian atau lembaga lain.
Sebab, anggaran dana operasional menteri di Kementerian ESDM diduga dinilai kecil di mata Jero. Penyelidik KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak mengenai korupsi yang diduga terkait dengan pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013. (Pew/Ndw)