Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengingatkan para pendaftar CPNS 2014 untuk membaca dengan baik dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum mendaftarkan diri.
Para pelamar seleksi CPNS 2014 tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara yang dikeluarkan sekolah atau perguruan tinggi dalam proses pendaftaran.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, syarat utama pendaftaran CPNS 2014 adalah ijazah asli.
“Larangan menggunakan SKL sudah berlaku selama ini, jadi harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” ungkap Herman seperti dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Kamis (4/9/2014).
Dia menegaskan, para pelamar yang belum memiliki ijazah sudah pasti ditolak atau tidak akan lulus seleksi administrasi.
Herman mengakui, selama ini banyak pertanyaan yang datang terkait dengan persyaratan ijasah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai waktu pendaftaran CPNS 2014 habis.
Menurutnya, kenyataan tersebut harus dimaklumi semua pihak. “Yang belum punya ijazah, mungkin giliran tahun depan,” kata dia.
Selain ijasah, tidak sedikit juga pertanyaan menyangkut skor TOEFL sebagai salah satu persyaratan seleksi CPNS 2014. Menanggapi pertanyaan tersebut, Herman menegaskan bahwa skor TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi.
“Bisa jadi skor minimal TOEFL yang diminta KemenPAN-RB dalam pendaftaran CPNS 2014 berbeda dengan Kementerian lain,” pungkasnya. (Sis/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Ijazah Sementara Tak Bisa Digunakan Buat Pendaftaran CPNS 2014
Para pelamar seleksi CPNS 2014 tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara.
Advertisement