Liputan6.com, Jakarta - Indonesia memperingati Hari Pelanggan Nasional pada 4 September. Namun tampaknya peringatan ini belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pelayanan pelanggan di Indonesia.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, hal itu terjadi karena hingga kini para pelanggan di Indonesia belum memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu membelanya saat merasa dirugikan.
"Hari Pelanggan ini nyaris tidak ada pengaruhnya terhadap pelanggan atau konsumen. Karena memang pelanggan tidak punya sandaran normatif dan tidak punya sandaran yang jelas. Seperti di Undang-Undang (UU) tidak ada istilah pelanggan, yang ada yaitu konsumen. Tidak ada terminologi pelanggan dalam UU," ujar Tulus saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Dia menjelaskan, istilah pelanggan ini sendiri pertama kali digagas oleh Laksamana Sukardi ketika menjabat sebagai Menteri BUMN. "Jadi istilah pelanggan itu tidak berimplikasi apa-apa terhadap upaya perbaikan nasib pelanggan," lanjutnya.
Sementara itu, menurut Tulus saat ini hampir semuanya perusahaan penyelenggara jasa layanan masih bisa dikatakan belum secara serius menangani para pelanggannya.
"Hampir semua publik services belum bisa memuaskan konsumennya. Seperti air, listrik, telekomunikasi, jalan tol dan transportasi. Di Indonesia nasib konsumen sebagai pelanggan belum optimal," kata dia.
Tulus berharap, ke depannya perusahaan penyelanggara jasa layanan mempunyai standar pelayanan yang selalu diperbarui seperti PLN, Transjakarta, Jasamarga sehingga standar pelayanannya terus meningkat.
"Seperti di PLN ada yang namanya tingkat mutu pelayanan dan konsumen berhak mendapatkan kompensasi jika PLN melanggar hak konsumen yang telah ditentukan. Tetapi tidak pernah di-update. Kompensasi dari pelanggaran PLN kepada pelanggan sebesar 10 persen, itu pada 2003 dan sampai belum di-update. Harusnya standar pelayanan meningkat bukan tetap atau malah menurun," tandasnya. (Dny/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement