Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mengkaji ulang aturan soal penghapusan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium di jalan tol.
Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Someng mengatakan, langkah mengkaji ulang ini dilakukan setelah adanya keluhan dari para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol yang mengalami penurunan omset setelah tidak lagi menjual premium.
"Kan mereka (pengelola SPBU) tuntutannya karena marginnya turun, apa bener marginya turun? Nanti kami lihat itu. Pertamina baru bilang (melalui suratnya) bahwa marginnya turun. Tapi nanti kami lihat," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).
Meski ada keluhan, namun Andi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan serta-merta menghentikan aturan penghapusan BBM bersubsidi di jalan tol. menurutnya, penghentian aturan tersebut perlu kajian lebih mendalam.
"Masih perlu dikaji. Belum dihentikan, belum ada keputusannya. Wah saya tidak tahu untung atau rugi pengelola SPBU di jalan tol," lanjutnya.
Mengenai aturan pengganti jika penghapusan BBM subsidi ini dihentikan, Andi mengaku BPH Migas mempunyai banyak opsi. Namun opsi tersebut belum tentu disetujui oleh Kementerian ESDM.
"Gantinya banyak, asal dibolehkan saja. Kan asal tidak boleh menganggu kestabilan sosial politik," katanya.
Dia juga menegaskan, aturan pengendalian BBM bersubsidi ini memang sangat diperlukan, sehingga harus terus dijalankan. "Kalau sampai akhir tahun diperkirakan over 1,3 juta kilo liter. Itu dengan tanpa ada lagi penambahan aturan pengendalian," tandas dia. (Dny/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Banyak Keluhan, BPH Migas Kaji Penghapusan Premium di Tol
SPBU di jalan tol yang mengalami penurunan omset setelah tidak lagi menjual premium.
Advertisement