Sukses

Pemerintah Tegaskan Tarif Batas Atas Penerbangan Bakal Naik

Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono menuturkan, tarif batas atas penerbangan telah diatur dalam Undang-undang penerbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih mengkaji penentuan tarif batas atas untuk industri penerbangan. Meski demikian, tarif batas ini dipastikan naik karena sudah diatur dalam Undang-undang.

"Dievaluasi sebetulnya Pak Menteri prinsipnya setuju, tetap ditentukan. Naik pasti, masa turun?", kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Pihaknya mengatakan, tarif batas atas tak mungkin dihilangkan. Ketentuan tersebut masuk dalam UU Penerbangan.

"Nggak tahu (berapa persen) yang tahu Pak Menteri, karena ketentuan diundang-undang itu memang harus diatur, nggak bisa dilepas. Coba cek di UU penerbangan," kata dia.

Sebelumnya, pelaku usaha penerbangan yang tergabung dalam Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menghapus tarif batas atas.

Industri penerbangan tanah air tak memerlukan tarif batas atas tersebut. Hal itu dikarenakan, industri penerbangan telah terbiasa dengan ritme persaingan. Jadi, menurutnya tarif batas atas akan menyesuaikan sendiri.

Meski demikian, tarif batas diperlukan hanya untuk rute dengan satu pemain. "Kecuali rute monopolistik, kalau hanya rute pemainnya satu pelaku itu boleh diatur. Karena itu amanat undang-undang juga," kata Ketua Umum INACA Arif Wibowo.

Dengan begitu, menurut Arif pemerintah tak hanya melindungi konsumen tapi juga pelaku usaha di industri penerbangan. Akan tetapi, peran pemerintah masih kurang. Terlihat dari usulan kenaikan tarif yang tak sepenuhnya terpenuhi. "Dulu kami minta kenaikan 25 persen, tapi disetujui 10 persen," tandas dia. (Amd/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!