Sukses

Menko Perekonomian: Tangkap & Pidanakan Pengoplos Elpiji

Pertamina sudah mempunyai langkah mitigasi mencegah terjadinya pengoplosan Elpiji.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menaikkan harga Elpiji non subsidi 12 kilogram (kg), PT Pertamina (Persero) akan mengawasi peluang terjadinya pengoplosan dari tabung berukuran 3 kg yang disubsidi ke 12 kg. Upaya pengawasan itu telah dipaparkan BUMN tersebut dihadapan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menjelaskan, Pertamina sudah mempunyai langkah mitigasi mencegah terjadinya pengoplosan. Perusahaan minyak dan gas ini juga akan melakukan pengawasan. 

"Mereka sudah mempresentasikannya, sekarang tinggal dijalankan saja. Pertamina akan melakukan pengawasan mulai dari agen penjual," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Diakui Chairul, pemerintah menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat untuk menghindari pengoplosan gas Elpiji 12 kg.

Pasalnya tindakan tersebut sangat merugikan negara. "Kami sangat menghindari pengoplosan dari 3 kg ke 12 kg. Karena selain berbahaya juga merugikan negara," paparnya.

Dia mengaku, pemerintah dan Pertamina tak bisa melarang setiap orang untuk menggunakan Elpiji ukuran 3 kg, 12 kg atau lebih dari itu.

"Tidak ada aturan yang melarang, boleh pakai 12 kg, boleh 3 kg. Tapi kalau orang kaya tidak mungkin pakai 3 kg, karena sehari pasti langsung habis, jadi harus ganti terus itu tidak mungkin, yang bahaya itu mengoplos dari 3 kg dimasukkan ke tabung 12 kg," ucapnya.

Kepada para pengoplos, Chairul meminta agar kepolisian dapat memberikan sanksi tegas. "Sanksinya tangkap dan pidana, karena mengoplos Elpiji termasuk perbuatan kriminal," pungkas dia. (Fik/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!