Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menilai pemberian rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres) merupakan sebuah kebijakan tidak populis di tengah kondisi rakyat yang hidup pas-pasan bahkan di bawah garis kemiskinan.
Kekesalannya semakin membuncah kala pemerintah merevisi aturan dari pengadaan rumah dengan patokan nominal, tapi kini tanpa mencantumkan nilai. Dia menilai, jumlah anggaran untuk pembelian rumah bakal lebih tinggi mengikuti harga tanah, bangunan dan spesifikasi.
"Kebijakan yang cuma menyenangkan bekas Presiden dan Wapres tanpa memikirkan nasib rakyat. Kebijakan nggak pas, karena masih banyak rakyat miskin," ungkap Miftah saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurutnya, pensiun Presiden dan Wapres sudah memiliki beberapa rumah yang bisa ditinggali secara layak sehingga tak perlu dihadiahi fasilitas serupa di akhir masa jabatannya walaupun pemerintah mempunyai kewajiban menjamin Presiden dan Wapres dengan fasilitas memadai meski sudah pensiun.
"Selama 5 tahun atau 10 tahun menjabat, Presiden dan Wapres sudah mendapatkan fasilitas dan kenikmatan berlebih dari negara. Mereka merasakannya. Sebagai pemimpin negara pun, mereka sudah pasti mempunyai banyak rumah. Jadi buat apa lagi dikasih rumah. Kalaupun diberi uang, seharusnya tetap ada patokan supaya anggaran nggak membengkak," tegas dia.
Miftah mengatakan, mantan Presiden dan Wapres bisa mendapatkan rumah di masa pensiunnya apabila penghasilan rakyat Indonesia sudah meningkat.
"Kalau pendapatan rakyat per hari US$ 1.000, boleh lah dapat rumah. Tapi sekarang pendapatan rakyat saja masih pas-pasan, malah ada yang jauh dari kata cukup," cetusnya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, pihaknya tengah merampungkan proses perhitungan jumlah anggaran yang bakal diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono menyesuaikan spesifikasi rumah.
Sehingga belum dapat dipastikan jumlah anggaran pengganti rumah mantan Presiden dan Wapres. "Dasarnya dihitung dari maksimal luas tanah dan daerah (lokasinya). Detailnya sedang di finalkan," tukas dia singkat.(Fik/Nrm)
Baca Juga
Advertisement
Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!