Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dimulai di Indonesia sejak 1997 memiliki peran yang strategis dalam perekonomian nasional di era perdagangan bebas saat ini.
Kepala Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sutriono Edi mengatakan, perdagangan berjangka komoditi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sejumlah peran dilakukan seperti sebagai sarana lindung (hedging), sarana pembentukan harga (price discovery) dan investasi alternatif yang sangat diperlukan bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya.
"Industri perdagangan berjangka komoditi Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi acuan harga dunia," ujar Sutriono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Hal ini mengingat Indonesia memiliki banyak sumber daya alam, baik yang terbarukan yaitu pada produk pertanian seperti kakao, kopi, dan minyak sawit mentah. Serta sumber daya alam tidak terbarukan yaitu pertambangan dan mineral seperti emas, timah, batu bara, nikel, dan bauksit.
Namun potensi tersebut belum sepenuhnya optimal dikembangkan, karena masih cukup banyak komoditi andalan ekspor yang belum menjadi subjek kontrak berjangka di bursa berjangka.
"Saat ini banyak sekali komoditi ekspor Indonesia yang diperdagangkan di bursa berjangka luar negeri. Oleh karena itu, diharapkan bursa berjangka di Indonesia bekerja keras menciptakan subjek kontrak berjangka agar harga yang tercipta di bursa dapat menjadi acuan harga dunia bagi perdagangan komoditi," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Sri Nastiti menegaskan selama periode Januari hingga Juli 2014, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi mengalami penurunan sebanyak 12,56% atau menjadi Rp 48,13 triliun dibandingkan tahun 2013 pada periode yang sama, yaitu sebanyak Rp 55,04 triliun.
"Penurunan yang terjadi dikarenakan investor masih menunggu kepastian situasi politik dan keamanan di Indonesia menjelang pelantikan presiden yang baru serta kecenderungan tren perekonomian global yang mengalami penurunan," tandas Sri.
Industri bursa berjangka di Indonesia dimulai sejak tahun 1997 di bawah Undang-Undang No. 32/1997 dan telah diamandemen dengan Undang-Undang No. 10/2011. Bursa yang pertama di Indonesia adalah Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) yang didirikan pada 2000. Lalu Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesian Commodity and Derivative Exchange) didirikan pada 2012. Bursa berjangka ini memfasiltias transaksi perdagangan berjangka komoditi. (Dny/Ahm)
Baca Juga
Â
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Â