Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi udara di Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan pungutan airport tax bagi calon penumpang pesawat terbang. Sebagai gantinya, biaya airport tax ini akan dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual oleh masing-masing maskapai.
Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo menyambut baik perubahan aturan ini. Pasalnya dengan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket, membuat lebih praktis dan akan membuat penumpang lebih nyaman.
"Itu bagus karena akan lebih praktis, tidak perlu banyar lagi ketika di mau masuk ruang tunggu. Untuk penumpang akan mendapatkan kemudahan. Bisa dibayangkan harus antre saat check in kemudian harus antre lagi saat bayar airport tax," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (14/6/2014).
Dia menjelaskan, sebenarnya aturan untuk memasukan airport tax ke dalam harga tiket sudah berlaku sebelumnya di dunia penerbangan Indonesia, namun kemudian aturan ini diubah. Perubahan aturan justru semakin tidak efisien dan dinilai merepotkan penumpang di bandara, terutama ketika harus mengejar keberangkata pesawat.
"Di luar negeri juga tidak ada yang seperti itu. Semuanya menyatu dalam tiket sehingga tidak perlu membayar secara terpisah. Dulu kita pernah airport tax-nya itu dimasukan ke dalam harga tiket, kemudian aturannya diubah menjadi secara terpisah seperti sekarang," lanjutnya.
Selain membuat penumpang lebih praktis, mekanisme memasukan airport tax ke dalam harga tiket juga membuat pengawasan terhadap uang masuk dari pajak tersebut lebih mudah dan terkontrol sehingga membuat tidak ada penumpang yang tidak membayar airport tax.
"Lagi pula dengan dibayar secara terpisah seperti sekarang kan uang masuk dari airport tax ini lebih sulit untuk dikontrol. Karena kan tidak ada pengawasan yang tercatat. Mungkin kalau bayarnya melalui bank akan lebih tercatat, tetapi juga nanti merepotkan penumpang, karena juga harus kerja dua kali. Makanya lebih mudah dengan include dalam harga tiket," jelas dia.
Menurut Dudi, yang saat ini harus dibereskan terkait perubahan aturan ini yaitu bagaimana pengelolaan uang airport tax antara maskapai, pengelola bandaran dan Direktorat Jenderak Pajak.
"Saya yakin tidak ada masalah, nanti tinggal diatur bagaimana mekanis antara maskapai, pengelola bandaran dan perpajakan mengatur hal ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia. Selama ini, ada beberapa maskapai yang telah memasukan biaya airport tax-nya ke dalam harga tiket seperti Garuda Indonesia dan Citilink. (Dny/Ndw)
Penghapusan Airport Tax Untungkan Penumpang Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi udara di Indonesia telah menetapkan bahwa pungutan airport tax bagi calon p
Advertisement