Sukses

Sucofindo Kehilangan Rp 200 Miliar karena Aturan Ini

30 persen pendapatan Sucofindo berasal dari kegiatan ekspor mineral mentah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tak hanya berdampak pada perusahaan tambang mineral tetapi juga pada perusahaan survei seperti PT Sucofindo (Persero).

Direktur Komersial III, Sufrin Hannan mengatakan, dampak yang dirasakan atas penerapan Undang-Undang minerba pada Januari tersebut adalah hilangnya potensi pendapatan Sucofindo mencapai Rp 200 miliar.

"Secara keseluruhan hanya terkait mineral saja kurang lebih Rp 150 miliar sampai Rp 200 miliar," kata Sufrin di Kantor Sucofindo, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Sufrin menuturkan, 30 persen pendapatan perusahaan survei plat merah tersebut berasal dari kegiatan ekspor mineral mentah.

Saat pelarangan ekspor mineral mentah tersebut berlaku, secara otomatis kegiatan perusahaan tersebut berhenti sementara.
"Kita nggak ada kegiatan nggak ada lagi kerja. Selama ini sektor mineral menyumbang hampir 30 persen," tuturnya.

Seiring dengan dibangunnya pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (Smelter) di beberapa tempat, Sufrin berharap kegiatan setrifikasi kualitas mineral yang sudah diolah menjadi konsentrat dapat berlanjut. "Pemeriksaan kualitas diekspor, kita harapkan membaik lagi," pungkasnya. (Pew/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!